Kamis, 27 Juli 2023

Ketetapan Nomor Xiii/Mprs/1966 Berisi

Ketetapan Nomor XIII/MPRS/1966 adalah salah satu ketetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada tahun 1966. Ketetapan ini memiliki isi yang sangat penting dalam sejarah Indonesia karena berisi tentang penghapusan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai politik di Indonesia.

Ketetapan Nomor XIII/MPRS/1966 dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1966 setelah pemerintahan Presiden Soekarno dijatuhkan oleh Gerakan 30 September (G30S). Ketetapan ini dibuat oleh MPRS sebagai badan tertinggi negara yang bertugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan negara yang penting.

Ketetapan Nomor XIII/MPRS/1966 memiliki isi yang sangat singkat, namun sangat jelas dan tegas. Isinya adalah sebagai berikut:

‘Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan organisasi-organisasi yang berhubungan dengan PKI serta pemberantasan pengaruh-pengaruh PKI.’

Isi ketetapan ini sangat mengguncangkan dunia politik Indonesia pada masa itu karena PKI pada saat itu merupakan partai politik terbesar di Indonesia dengan jumlah anggota yang sangat besar. Partai ini juga memiliki pengaruh yang kuat di berbagai sektor, seperti politik, sosial, dan budaya. Namun, setelah terjadinya Gerakan 30 September dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota PKI terhadap jenderal-jenderal senior, pemerintah Indonesia berubah sikap dan menganggap PKI sebagai musuh negara.

Setelah dikeluarkannya Ketetapan Nomor XIII/MPRS/1966, pemerintah Indonesia mulai melakukan tindakan pemberantasan terhadap PKI dan organisasi-organisasi yang terkait dengan PKI. Tindakan tersebut meliputi penghentian kegiatan partai, penangkapan anggota PKI, dan penghancuran markas dan gedung-gedung PKI di seluruh Indonesia. Tindakan ini menjadi sangat kontroversial dan memicu banyak protes dari kalangan internasional, namun pemerintah Indonesia tetap bersikeras pada keputusannya.

Pada akhirnya, PKI resmi dinyatakan sebagai organisasi yang dilarang pada tanggal 14 Juli 1966. Seluruh kegiatan PKI dan organisasi-organisasi yang terkait dengan PKI dilarang dan dianggap sebagai tindakan subversif terhadap negara. Hal ini menyebabkan banyak anggota PKI dan simpatisannya menjadi korban tindakan kekerasan dan penganiayaan oleh pihak berwenang.

Ketetapan Nomor XIII/MPRS/1966 adalah salah satu ketetapan penting dalam sejarah Indonesia karena berisi tentang penghapusan PKI sebagai partai politik di Indonesia. Meskipun kontroversial dan memicu banyak protes dari kalangan internasional, keputusan ini tetap dipegang teguh oleh pemerintah Indonesia pada saat itu. Hari ini, PKI masih dilarang di Indonesia dan anggota atau simpatisan PKI dapat menghadapi tindakan hukum yang keras.