Selasa, 03 Oktober 2023

Laporan Penyuluh Agama Islam Non Pns

Laporan penyuluh agama Islam non-PNS adalah salah satu jenis laporan yang disusun oleh tenaga penyuluh agama Islam yang tidak memiliki status pegawai negeri sipil (PNS). Laporan ini berisi hasil kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh penyuluh agama Islam non-PNS di wilayah kerjanya. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang laporan penyuluh agama Islam non-PNS.

Tujuan Laporan Penyuluh Agama Islam Non-PNS

Tujuan utama dari laporan penyuluh agama Islam non-PNS adalah untuk memberikan informasi tentang kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh tenaga penyuluh agama Islam tersebut kepada pihak yang berwenang. Dalam laporan ini, penyuluh agama Islam non-PNS harus mencantumkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyuluhan, seperti tema penyuluhan, materi penyuluhan, jumlah peserta, dan hasil evaluasi.

Isi Laporan Penyuluh Agama Islam Non-PNS

Laporan penyuluh agama Islam non-PNS biasanya terdiri dari beberapa bagian, antara lain:

1. Identitas penyuluh agama Islam non-PNS
Bagian ini berisi informasi tentang identitas penyuluh agama Islam non-PNS, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat rumah, nomor telepon, dan email.

2. Latar Belakang Kegiatan
Bagian ini berisi tentang latar belakang kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh penyuluh agama Islam non-PNS, seperti tujuan penyuluhan, sasaran peserta, dan waktu dan tempat penyuluhan.

3. Materi Penyuluhan
Bagian ini berisi tentang materi penyuluhan yang diberikan oleh penyuluh agama Islam non-PNS kepada peserta. Materi penyuluhan harus mencakup topik-topik yang relevan dengan agama Islam dan kebutuhan peserta.

4. Evaluasi
Bagian ini berisi tentang hasil evaluasi kegiatan penyuluhan. Evaluasi harus mencakup penilaian peserta terhadap materi penyuluhan, kegiatan penyuluhan, dan kinerja penyuluh agama Islam non-PNS.

5. Saran dan Masukan
Bagian ini berisi saran dan masukan dari penyuluh agama Islam non-PNS kepada pihak yang berwenang. Saran dan masukan ini dapat berkaitan dengan perbaikan kegiatan penyuluhan, kinerja penyuluh agama Islam non-PNS, atau kebijakan penyuluhan agama Islam di wilayah kerjanya.

Manfaat Laporan Penyuluh Agama Islam Non-PNS

Laporan penyuluh agama Islam non-PNS memiliki manfaat yang sangat penting, antara lain:

1. Sebagai bukti kegiatan penyuluhan
Laporan ini dapat digunakan sebagai bukti kegiatan penyuluhan yang telah dilakukan oleh penyuluh agama Islam non-PNS. Bukti ini sangat penting dalam memperoleh pengakuan dan dukungan dari pihak yang berwenang.

2. Sebagai bahan evaluasi
Laporan ini dapat digunakan sebagai bahan evaluasi kegiatan penyuluhan yang telah dilakukan. Evaluasi ini dapat membantu penyuluh agama Islam non-PNS untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan kualitas kegiatan penyulu