Senin, 25 September 2023

Landasan Hukum Pemberhentian Pegawai

Pemberhentian pegawai merupakan suatu tindakan yang perlu dilakukan oleh perusahaan atau instansi ketika pegawai tersebut tidak lagi diperlukan atau melanggar aturan yang telah ditetapkan. Pemberhentian pegawai harus dilakukan sesuai dengan landasan hukum yang ada, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Landasan hukum pemberhentian pegawai di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan. Di dalamnya juga diatur mengenai tindakan yang dapat dilakukan perusahaan apabila pegawai melanggar aturan yang telah ditetapkan. Salah satu tindakan tersebut adalah pemberhentian pegawai.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pengupahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya. Di dalamnya juga diatur mengenai tindakan yang dapat dilakukan perusahaan jika pegawai tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satu tindakan tersebut adalah pemberhentian pegawai.

3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Undang-Undang ini mengatur mengenai ketentuan dasar kepegawaian yang harus ditaati oleh instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Di dalamnya juga diatur mengenai tindakan yang dapat dilakukan perusahaan atau instansi pemerintah jika pegawai melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Dalam melakukan pemberhentian pegawai, perusahaan atau instansi pemerintah harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Beberapa persyaratan tersebut di antaranya adalah:

1. Adanya pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh pegawai
Pemberhentian pegawai dapat dilakukan apabila pegawai melakukan pelanggaran atau kesalahan yang merugikan perusahaan atau instansi pemerintah.

2. Adanya surat pemberitahuan pemberhentian
Perusahaan atau instansi pemerintah harus memberikan surat pemberitahuan pemberhentian kepada pegawai yang akan dipecat. Surat pemberitahuan ini harus memuat alasan pemberhentian dan waktu pemberhentian.

3. Adanya ganti rugi atau pesangon yang diberikan kepada pegawai
Perusahaan atau instansi pemerintah harus memberikan ganti rugi atau pesangon kepada pegawai yang dipecat. Besaran ganti rugi atau pesangon ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melakukan pemberhentian pegawai, perusahaan atau instansi pemerintah harus memperhatikan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya tindakan yang merugikan pegawai