Minggu, 24 September 2023

Lampiran Permendagri Tentang Kode Wilayah

Pada tanggal 25 Maret 2021, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Permendagri ini berisi tentang penyesuaian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dengan perubahan wilayah, status pemekaran, dan perubahan nama wilayah.

Kode wilayah merupakan sistem penomoran unik yang diberikan kepada setiap wilayah administrasi pemerintahan di Indonesia. Kode wilayah ini sangat penting dalam kegiatan administrasi dan pembangunan di Indonesia, terutama dalam hal pelaksanaan program pembangunan, penentuan alokasi anggaran, dan pelaporan kegiatan pemerintahan.

Permendagri Nomor 5 Tahun 2021 ini menggantikan Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang sebelumnya berlaku. Dalam permendagri terbaru ini, terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.

Salah satu perubahan penting yang diatur dalam permendagri ini adalah penambahan kode wilayah baru untuk wilayah administrasi pemerintahan yang baru dimekarkan atau bergabung. Misalnya, kode wilayah baru untuk Kabupaten Pegunungan Bintang yang dimekarkan dari Kabupaten Jayawijaya di Papua. permendagri ini juga mengatur penyesuaian nama wilayah untuk beberapa kabupaten/kota yang mengalami perubahan nama.

Dalam permendagri ini juga terdapat beberapa revisi terhadap batas-batas wilayah administrasi pemerintahan, termasuk diantaranya penyesuaian batas wilayah untuk Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Yalimo di Papua. Hal ini dilakukan untuk memperjelas dan memperbaiki data wilayah administrasi pemerintahan yang sebelumnya kurang akurat.

Dengan adanya Permendagri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, diharapkan dapat memudahkan pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan di Indonesia. Penyesuaian kode wilayah dan data wilayah administrasi pemerintahan juga diharapkan dapat memperbaiki kualitas data dan informasi terkait kegiatan pembangunan di Indonesia.

keberadaan kode wilayah juga sangat penting dalam kegiatan pelayanan publik, seperti dalam pembuatan dokumen administrasi, pencatatan data kependudukan, serta pelayanan kesehatan dan pendidikan. Dengan adanya kode wilayah yang akurat dan terbaru, diharapkan dapat memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

Dalam rangka implementasi Permendagri Nomor 5 Tahun 2021, Kemendagri juga telah mengeluarkan pedoman teknis yang berisi tentang tata cara penggunaan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan. Pedoman teknis ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan